Heru Sudjatmoko: Sosialisasi Pemilu Harus Diintensifkan

09-06-2022 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/6/2022). Foto: Erman/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Heru Sudjatmoko mendorong agar penyelenggara pemilu mengintensifkan sosialisasi terkait aturan dan tahapan-tahapan pemilu kepada masyarakat. Sosialisasi ini penting karena banyak masyarakat belum menyadari akan pentingnya pemilu dalam menjaring pemimpin yang kredibel.

 

“Salah satu upaya yang sedang kita dorong adalah sosialisasi sejak awal harus kita intensifkan. Karena masyarakat akan teredukasi bahwa pemilu itu adalah bagian dari demokrasi,” ujar Heru kepada Parlementaria saat mengikuti Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI di Kantor Bupati Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (8/6/2022).

 

“Aturan-aturan pemilihan umum itu kan banyak. Semua harus tersosialisasikan dan dipahami masyarakat. Mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan pemilih, DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang ini adalah berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kemudian ada tahap-tahapan pencalonan, sampai kepada pemungutan suara dan penghitungan suara,” sambungnya.

 

Salah satu yang rawan dan penuh kecurigaan dalam proses pemilu adalah penghitungan suara. Jika masih belum bisa memperbaiki secara keseluruhan pada tahapan tersebut, Heru menginginkan kedepan teknologi informasi (IT) harus benar-benar dimanfaatkan sebaik-baiknya terutama guna menunjang transparansi proses pemilu.

 

“Dan itu (penggunaan IT) mestinya memang masuk dalam rumusan UU Pemilu supaya mempunyai payung hukum yang tetap yang mantap di samping sosialisasi tadi. Kelemahan-kelemahan yang ada nanti bisa diatasi dengan pemanfaatan IT yang lebih intens ke depan,” tutur Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.

 

Secara prosedural, Heru berpandangan bahwasanya pemilu sudah semakin membaik, namun secara substansialnya masih ada yang perlu ditingkatkan lagi. “Jadi kita tidak hanya bicara prosedur, bicara output, namun kita juga harus bicara pada outcome-nya. Kemanfaatan dari produk pemilu itu sejauh mana bisa membawa kemajuan di masa depan,” terangnya.

 

Heru mencontohkan, kualitas seorang kepala daerah yang dihasilkan saat ini seharusnya sudah lebih baik dari yang lalu dan itu berlaku seterusnya. “Nah, terobosan-terobosan itu harusnya diatur dalam aturan perundang-undangan. Bayangkan, saat ini syarat pemilu masih sama dengan saat reformasi,” tukas Heru. (es/aha)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...